Hai...ayah dan bunda...si kecil sudah masuk usia sekolah kah??? atau ayah dan bunda masih bingung si kecil sudah masuk usia PAUD atau belum??? Sudah tahu apa itu PAUD ayah bunda???
Saat ini tentu kata PAUD sudah tak asing lagi ya di dengar. Bahkan sekarang ini bentuk-bentuk sekolah untuk anak usia dini sangatlah beragam. Setiap sekolah menawarkan berbagai fasilitas dan pembelajaran yang terbaik untuk si kecil. Sayangnya, sebagian masyarakat belum paham betul perbedaan dari bermacam-macam sekolah untuk anak usia dini tersebut.
Sebagai orang tua yang memiliki buah hati usia pra sekolah, tentu kita harus cermat ya ayah bunda. Sebelum mendaftarkan buah hati ke sekolah, kita harus tahu dulu nih pendidikan seperti apa yang diperlukan untuk buah hati kita. Masih banyak lho ayah bunda yang salah kaprah dengan pengertian Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), maupun PAUD. Apa sih bedanya? atau mungkin sama saja? Yuk, simak ulasan berikut.
Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 bahwasannya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Perkembangan yang dimaksud adalah perkembangan yang mencakup aspek moral dan agama, fisik motorik, bahasa, kognitif, sosial emosional serta seni. Aspek-aspek tersebut dapat dirangsang secara seimbang dan menyeluruh agar pertumbuhan dan perkembangan anak bisa optimal.
Pendidikan Anak Usia Dini juga bisa diartikan sebagai pendidikan usia pra sekolah sebelum anak belum memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan pra sekolah adalah saat paling tepat dalam mengembangkan potensi dan kecerdasan anak secara terarah. Karena rentang usia ini adalah usia emas yangmana pengembangan potensi akan berdampak pada kehidupannya di masa depan.
Nah, bentuk-bentuk penyelenggaraan PAUD itu sendiri beragam. Diantaranya :
1. Jalur Pendidikan Formal
a. Taman Kanak-Kanak (TK)
Taman Kanak-Kanak adalah bentuk satuan PAUD dikhususkan untuk anak usia 4-5 tahun dengan prioritas usia 5-6 tahun.
b. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
Adalah bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan khusus untuk anak usia 4-6 tahun dengan prioritas usia 5-6 tahun.
2. Jalur Pendidikan Nonformal
a. Kelompok Bermain (KB)
Adalah bentuk satuan PAUD nonformal dengan prioritas usia anak 2-6 tahun.
b. Taman Penitipan Anak (TPA)
Salah satu bentuk satuan PAUD nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sejak lahir sampai usia 6 tahun dengan prioritas usia sejak lahir sampai 4 tahun.
c. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS)
Merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan dan kesejahteraan sosial. Ini adalah bentuk penyelengaraan PAUD yang diatur dalam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.84 Tahun 2014.
Jadi sudah jelas jika TK, TKLB, KB, TPA dan SPS itu merupakan bentuk satuan PAUD.
Bagaimana ayah dan bunda, sekarang sudah lebih paham ya apa itu PAUD, KB dan TK. Jika kita menyebut anak kita bersekolah di PAUD harus di spesifikkan lagi ya ayah bunda, di KB, TK, TKLB,TPA atau SPS.
Di era society sekarang ini, kita harus menjadi parents yang bijak dan cerdas. So, jangan salah kaprah lagi ya ayah bunda mengenai PAUD ini. Semoga ulasan sederhana ini bisa bermanfaat. Terima Kasih